Renungan pagi, 12 Mei 2020

KJ 15 5: 1, 2 – Berdoa

1 Korintus 7 : 1 – 4
“…masing-masing memenuhi kewajibannya terhadap yang lain.” (BIMK/BIS, ay 3)

Tidak disebutkan apa alasannya orang Korintus menulis surat kepada Pulus yang seakan meminta persetujuannya (ay 1). Mungkin karena ingin menikmati hidup bebas terhadap tubuhnya dan kalau yang sudah terlajur kawin lebih baik pisah atau bercerai (ay 5). Hidup beabs yang dibayangkan jangan-jangan bebas berbuat yang tidak senonoh, yakni percabulan (6:13) karena slogan hidup bebas dalam masyarakat Korintus cukup kuat mempengaruhi pasangan suami-istri dalam jemaat (6:12). Dengan slogan itu, seakan tidak ada orang yang bisa menentang kebebasannya karena dijamin olehh hukum. Orang boleh buat apa saja atas dirinya, meskipun dirinya sudah berstatus sebagai suami atau Istri. Bahaya hidup bebas seperti itu yang kemudian disikapi Paulus dengan kembali menyinggung tentang kesatuan daging (Kej 2 : 24) dan menjunjung sucinya kesatuan tubuh Kristus (6:16). Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa orang tidak lagi dapat berkata, “terserah saya dengan tubuhku sendiri. Saya sendiri yang mengatur tubuhkuu, karena ini milikku sendiri.” Dengan demikian, Istri tidak bisa ikut campur atau tidak punya hak atas tubuh suami, demikian juga sebaliknya. Masing-masing bisa seenaknya dengan tubuhnya sendiri.
Menjadi “satu daging” melalui perkawinan merupakan misteri baru yang hanya dapat dipahami dengan kesadaran hakikat dirinya sebagai suami/Istri. Jadi, baiklah suami memberikan ruang terhadap kehadiran Istri untuk mengatur hidupnya, demikian juga sebaliknya. Ketertundukan pada pasangan dilihat sebagai upaya menjauhkan diri dari percabulan. Itu sebabnya Paulus menasihatkan supaya setiap orang memiliki pasangan perkawinannya supaya kebutuhan (khususnya, hubungan intim suami-istri) terpenuhi bersama (ay 3).
“suami harus memenuhi kewajibannya sebagai suami terhadap istrinya dan Istrinya harus memenuhi kewajibannya sebagai Istri terhadap suaminya; masing-masing memenuhi kewajibannya terhadap yang lai.” (BIMK/BIS, ay 3)

KJ 15 : 3

Doa: Ya Roh Kudus, tolonglah kami dapat memenuhi kewajiban sebagai suami/Istri sebagaimana Engkau kehendaki. Amin.