Renungan pagi, 28 Juli 2020

KJ 322: 1, 2 – Berdoa

Yosua 20: 1 – 9
“..sehingga kota-kota itu menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut tebusan darah.” (ay 3)

Dari sejumlah kota dan daerah yang dikuasai serta diduduki oleh bangsa Israel, ada beberapa kotoa yang dijadikan sebagai kota perlindungan. Tuhan Allah sendiri yang menyuruh Yosua, bersama segenap bangsa itu, menentukan kota-kota mana yang akan dijadikan tempat pelarian dari orang yang telah membunuh sesamanya tanpa sengaja atau memiliki niat buruk.
Kota perlidnungan menjadi tempat yang aman bagi seseorang tanpa sengaja telah membunuh sesamanya. Di kota itu, si tersangka dapat terjamin keselamatannya dari amukan keluarga korban yang menuntut hukum gigi ganti gigi atau nyawa ganti nyawa sampai nanti perkaranya diadili dalam persidangan public. Ketika Tuhan berfirman kepada Yosua (ay 1-3) untuk menetapkan kota perlindungan berarti Tuhan juga peduli pada orang-orang yang sedang ketakutan, kuatir amat sangat, bahkan kebingungan karena perbuatan membunuh yang tanpa sengaja dilakukannya. Si tersangka ingin diadili dengan baik dan diketahui alasannya melakukan perbuatan itu dihadapan public. Di titik ini, tampaklah Tuhan yang peduli pada keadilan, yakni supaya setiap perkara diadili menurut hukum yang berlaku dan secara benar. Seorang tersangka bagaimanapun juga memiliki hak untuk dilindungi selama perkaranya menunggu putusan pengadilan.
Firman Tuhan hari ini mengingatkan kita bahwa hak untuk merasa aman dan dilindungi adalah kebutuhan setiap kita, manusia ciptaanNya. Secara implisit Tuhan berpesan supaya kitapun memberikan diri kita sebagai tempat yang aman dan menjadi perlindungan bagi sesama yang sedang dalam pergumulan, persoalan dan tantangan hidup. Sebagaimana Allah di dalam Yesus Kristus telah menjadi tempat paling aman dan sahabat yang selalu melindungi kita umatNya sampai kita memperoleh jalan keluar atas segala pergumulan hidup ini.

KJ 322: 4, 5

Doa: Ya Allah, Engkaulah tempat perlindungan kami. PadaMu kami merasa aman dan sentosa. Amin.