Renungan Pagi
KJ.64 : 1 – Berdoa
3 Yohanes 1 : 5 – 8
“Kita wajib menerima orang-orang yang demikian, supaya kita boleh mengambil bagian dalam pekerjaan mereka untuk kebenaran”(ay.8)
Dalam kitab undang-undang Hukum Pidana, tidak ada larangan bagi orang untuk melakukan kebaikan, bahkan dianjurkan. Namun, ada pasal yang melarang orang membantu orang lain melakukan suatu kejahatan. Perbuatan itu “sama dengan terlibat berbuat kejahatan dengan orang itu”.
Dalam bacaan pagi in, Penatua Yohanes memuji perbuatan seorang yang bernama Gayus, di Asia kecil. Ia membantu keperluan para pekabar injil. Menurut pesan Yesus, para pekabar injil tidak perlu persediaan kecuali tongkat, sebab kemana mereka pergi, disitu orang percaya akan menopang mereka. Namun, perjalanan misi itu belum membawa hasil dan mereka dalam kesulitan besar. Atas tuntunan Roh Kudus, mereka tiba di rumah Gayus dan iy melayani mereka, memberi tumpangan serta menyediakan kebutuhan bagi perjalanan mereka. Tidak jelas siapa Gayus ini. Kemungkinan ia seorang jemaat biasa yang sibuk dengan urusannya. Sikap beliau yang terbuka dan suka membantu, sama dengan turut ambil bagian dalam pekerjaan misi para pekabar injil itu.
Kita patut meniru keterbukaan Gayus. Di zaman ini kita sibuk dengan urusan atau pekerjaan, tidak punya kesempatan melakukan misi. Dengan membuka hati dan membantu keperluan para hamba Kristus yang menjalankan tugas misi, kita sudah melakukan misi bersama mereka, dan upahnya sama seperti bagi mereka. Namanya tersurat dalam kitab Kehidupan dan memiliki Kerajaan Sorga.
Berbahagialah saudara yang membuka hati dan perduli untuk menopang para hamba Kristus dalam misi, ia diberkati bersama mereka.
KJ.64 : 2
Doa : (Tuhan tolong saya membuka hati bagi pekerjaan misi)