Renungan Pagi 10 Juni 2019

GB.258 : 1,2 – berdoa

Yosua 20 : 1 – 9
Supaya siapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, dengan tidak ada niat lebih dulu, dapat melarikan diri ke sana, sehingga kota-kota menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut tebusan darah….(ay.3)

Pola pikir dan perilaku hidup manusia selalu berubah dan berkembang seiring perkembangan zaman. Pola hidup desa/ agraris yang produktif berubah dan berkembang ke pola hidup kota/ metropolitan yang konsumtif. Pola hidup tradisional yang sederhana kepada pola hidup modern yang mewah. Setiap perubahan zaman mempunyai tantangan dan masalah sendiri.

Bangsa Israel berkembang dari masyarakat suku-suku nomaden (berpindah-pindah) kepada masyarakat kota yang menetap. Kepemimpinan pun berganti dari Musa kepada Yosua. Tantangan yang dihadapi Yosua adalah menata kehidupan suku-suku Israel yang masih memiliki pola pikir dan perilaku nomaden. Salah satunya, menuntut balas. Oleh karena itu Tuhan memerintahkan Yosua menentukan kota-kota oerlindungan (semacam mahkamah agama) di tempat-tempat yang sudah ditentukan-Nya (bd. Ul 4:41-43). Fungsi kota tersebut adalah menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan (pembunuh yang tidak sengaja) sampai dapat jemaah (proses pengadilan) dan dihukum secara adil; bebas dari penuntut tebusan darah. Aturannya dijelaskan, bahwa para pembunuh yang tidak sengaja harus lari dan berdiri di pintu gerbang kota serta menyampaikan perkaranya kepada para tua-tua kota. Mereka akan melindunginya dari penuntut tebusan darah dan menghukum secara adil dalam rapat Jemaah.

Tantangan bagi pemerintah baru adalah melindungi hak dan kewajiban hidup seluruh rakyat Indonesia agar sama di mata hukum. Siapa bersalah mesti diproses hukum secara jujur dan adil. Gereja adalah wilayah hukum dan sekaligus pilar penegakkan hukum yakni hukum Kasih. Marilah kita saling mengasihi dan saling melindungi. Lakukan apa yang baik, benar dan berguna terhadap semua orang. Jika berbuat jahat, sampaikan perkaranya kepada pihak yang tepat dan taati proses hukum : hukum Negara dan juga hukum Gereja.

GB. 258 : 3,4

Doa : (Tuhan, jadikan kami pelindung sesama yang lemah di muka hukum)