Minggu IX Ses. Pentakosta
Renungan Pagi, 31 Juli 2021
♪GB.89 : 1,2 – Berdoa
Ulangan 23 : 24 – 25
tetapi tidak boleh kau masukan ke dalam bungkusanmu (ay.24b)
Januari 1935, Fiorello LaGuardia, seorang yang berprofesi sebagai hakim sekaligus menjadi Walikota New York, pernah pada malam hari memimpin sebuah persidangan di pengadilan bagi seorang perempuan tua yang miskin. Perempuan tua itu dituduh mencuri sepotong roti. Dengan tenang, dia mendengarkan bahwa alasan perempuan tua itu mencuri adalah karena kehidupan yang sedang dijalaninya susah, putrinya sakit dan cucunya kelaparan. Namun demikian, pemilik toko roti enggan memaafkannya dan memaksa untuk menghukum perbuatannya. Akhirnya, Fiorello LaGuardia menghukum perempuan tua tersebut, karena hukum tetap hukum, yang salah tetap bersalah. Walaupun begitu, selain menghukum, dia juga bertindak bijaksana, dengan memberikan sejumlah uang sebagai pembayar denda kepada perempuan tua tersebut. Ia pun meminta kepada semua orang yang hadir di persidangan malam itu untuk memberikan bantuan bagi perempuan tua tersebut. Alasannya sederhana, selama ini mereka telah membiarkan perempuan tua miskin itu hidup dalam kemiskinan, sehingga memaksanya untuk mencuri sebagai penyambung hidupnya.
Allah telah mengajarkan kepada kita, di sepanjang perjalanan kehidupan ini, bahwa ada begitu banyak berkat yang telah Dia berikan. Kita diminta untuk mau berbagi dengan penuh kerelaan. Tujuannya, agar melalui tindakan berbagi itu, orang-orang yang yang terpinggirkan dan termarginal dapat melihat dan merasakan kehadiran Allah dalam hidup mereka, melalui cinta kasih yang kita berikan.
Ada tiga hal yang harus menjadi perhatian, supaya apa yang diberikan ataupun diterima dapat menjadi manfaat dan bukan mendatangkan kesulitan bagi kedua pihak, yaitu : 1) Batas kemampuan memberi dan menerima; 2) Dasar dan tujuan serta dilakukan dalam kebenaran; 3) Sikap yang rendah hati, bersyukur juga bijaksana.
♪GB.89 : 3
Doa : (Tolong mampukan kami, ya Allah untuk menjadi saluran berkat bagi sesama dengan dasar, tujuan dan dilakukan dalam kebenaran)