Minggu XVIII Ses. Pentakosta
Renungan Malam, 28 September 2021

♪KJ.17 : 1,2 – Berdoa

Ulangan 19:15 – 21
maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan

Yang dianggap jahatyang jahatdalam itu daribacaantengah-tengahmu ini adalah (ay. 19)ketika seseorang menjadi saksi dusta atau memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya. Orang itu harus diperlakukan sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. Sanksi ini diberlaku-kan untuk menjadi pelajaran bagi yang lain.

Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dulu PSBB, orang mulai menggandrungi belanja secara online, karena metode ini membuat orang tidak perlu keluar rumah sambil menyediakan banyak pilihan. Setelah barang diterima, biasanya penjual akan meminta ulasan (review) dari para pembeli yang akan ditampilkan pada laman toko. Jika pembeli puas, ulasannya bertabur pujian. Sebaliknya, jika pembeli kecewa, ulasannya cenderung menjelek-jelekan penjual. Ulasan dari para pembeli ini akan sangat memengaruhi calon pembeli lainnya. Ada toko yang mencantumkan peringatan terhadap ulasan yang bermaksud menjatuhkan. Peringatan ini mengindi kasikan, bahwa dalam pergaulan sehari-hari, bersaksi atau memberi tuduhan dusta sudah menjadi hal yang umum.

Walaupun bacaan ini mengetengahkan orang yang bersaksi dusta, namun pesannya tertuju kepada orang yang menjadi saksi kejahatan orang itu (imam imam dan hakim-hakim). Jika kita tahu bahwa perkataan seseorang itu – walaupun ada benarnya – berangkat dari niat untuk menjatuhkan orang lain, maka harus bersikap rasional. Penting bagi TUHAN, supaya kita menempatkan diri pada posisi orang yang menjadi korban. Mari memiliki kesadaran, bahwa apa yang jahat, yang kita katakan atau tuduhkan kepada orang lain, dapat juga terjadi pada diri sendiri. Karena itu, berpikirlah berulang kali sebelum berniat melakukan kejahatan terhadap orang lain, supaya kita tiba pada keputusan untuk mengurungkan niat itu.

♪KJ.17 : 3,4

Doa : (Ya Tuhan, tolong kendalikan hati kami, supaya tidak mudah terprovokasi oleh kejahatan orang lain)